Tanggung jawab Pendidikan dalam islam

Desember 3, 2009

BAB I

PENDAHULUAN

Dalam perspektif pendidikan Islam, tujuan hidup seorang muslim pada hakikatnya adalah mengabdi kepada Allah. Pengabdian kepada Allah ialah sebagai realisasi dari keimanan yang diwujudkan dalam amalan dan kepribadian yang dicita-citakan oleh pendidikan islam. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah terbentuknya insan yang memiliki dimensi religius, berbudaya, dan berkemampuan ilmiah.

Pendidikan merupakan usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian anak baik di luar dan di dalam sekolah dan berlangsung seumur hidup. Dan pengertian tersurat suatu pernyataan bahwa pendidikan berlangsung di luar dan di dalam sekolah. Pendidikan di luar sekolah dapat terjadi dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Jadi pendidikan itu berlangsung seumur hidup dimulai dari keluarga kemudian diteruskan dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.

Manusia sebagai makhluk hidup selalu ingin berkembang. Keinginan ini secara manusia tidak terbatas, akan tetapi kemampuan manusialah yang membatasi keinginan tersebut. Oleh karena itu keinginan untuk berkembang berlangsung mulai dan lahir sampai meninggal dunia. Untuk mengembangkan diri itu manusia memerlukan bantuan dalam hal ini pendidikan. Karena keinginan untuk perkembangan itu berlangsung mulai lahir sampai meninggal, maka kebutuhan untuk mendapatkan pendidikan itu juga harus berlangsung seumur hidup.

Pendidikan seumur hidup terbagi menjadi tiga bagian yakni pendidikan informal, pendidikan nonformal, dan pendidikan formal. Penanggung jawab pendidikan informal adalah orang tua dan keluarga di rumah. Mereka perlu mendidik anak mereka agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi. Penanggung jawab pendidikan nonformal adalah masyarakat kursus dan sejenisnya. Mereka perlu mendidik peserta didik sehingga memiliki keterampilan yang memadai. Dan penanggung jawab pendidikan formal adalah sekolah dan perguruan tinggi. Peranan dan tanggung jawab pendidikan formal, informal dan nonformal ini sangatlah penting, keduanya saling berkaitan dan harus saling menunjang demi terwujudnya tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan Indonesia yakni “membangun aqidah yang luhur dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Tanggung jawab

Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya artinya jika ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab ini pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan ber-, bertanggung jawab dalam kamus tersebut diartikan dengan “suatu sikap seseorang yang secara sadar dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala resikonya”.

Tanggung jawab untuk mengantarkan peserta didik ke arah tujuan tersebut yaitu dengan menjadikan sifat-sifat Allah sebagai bagian dari karakteristik kepribadiannya. Tanggung jawab tersebut mestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi maka seringkali masih terasa sulit, merasa keberatan bahkan banyak orang merasa tidak sanggup jika diberikan suatu tanggung jawab. Tak jarang banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya, dengan kata lain suka mencari “kambing hitam” untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain. Dari Ibn Umar ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Masing-masing kamu adalah penggembala dan masing-masing bertanggung jawab atas gembalanya, pemimpin adalah penggembala, suami adalah penggembala terhadap anggota keluarganya, dan istri adalah penggembala di tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang diantara kalian adalah penggembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa yang di gembalakannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

B. Tanggung Jawab Pendidikan Dalam Islam

1. Orang tua/ Keluarga

1.1 Pengertian Keluarga

Keluarga mempunyai pengertian suatu sistem kehidupan masyarakat yang terkecil dan dibatasi oleh adanya keturunan (nasab) atau disebut juga ummah. Pengertian ini dapat terbukti pada kehidupan sehari-hari umat Islam. Umpamanya dalam hukum waris yang menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan atau keluarga dalam pengertian keturunan tidak terbatas hanya kepada ayah, ibu, dan anak saja, tetapi lebih jauh dari itu, bahwa kakek, nenek, saudara ayah, saudara ibu, saudara kandung, saudara sepupu, anak, cucu, semuanya termasuk kepada saudara atau keluarga yang mempunyai hak untuk mendapatkan warisan. Begitu pula dengan hal pendidikan hendaknya menjadi tanggung jawab seluruh anggota keluarga tidak hanya dibebankan kepada orang tua seorang anak semata.

1.2 Peran dan tanggung jawab  Keluarga dalam pendidikan

Keluarga   mempunyai peranan penting dalam pendidikan, baik dalam  lingkungan  masyarakat Islam maupun non-Islam. Karena keluarga merupakan  tempat pertumbuhan anak  yang  pertama  di  mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat  penting dan paling kritis dalam pendidikan  anak,  yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupannya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa  yang  ditanamkan  dalam  diri  anak  akan  sangat membekas,  sehingga tak mudah hilang atau berubah sesudahnya. Dari  sini, keluarga mempunyai  peranan  besar  dalam pembangunan masyarakat.  Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembinaan pertama untuk mencetak dan mempersiapkan personil-personilnya.

Secara psiko-sosiologi keluarga berfungsi sebagai:

1)    Pemberi rasa aman bagi  anak  dan  anggota  keluarga  lainnya

2)    Memberi  pemenuhan  kebutuhan baik fisik maupun psikis

3)    Sumber kasih sayang dan penerimaan

4)    Model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota  masyarakat yang  baik

5)    Pemberi  bimbingan  bagi  pengembangan  perilaku  yang  secara

sosial dianggap  tepat

6)    Pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya  dalam  rangka  menyesuaikan  dirinya  terhadap  kehidupan

7)    Pemberi  bimbingan  dalam  belajar  keterampilan  motorik,  verbal  dan  sosial yang  dibutuhkan  untuk  penyesuaian  diri

8)    Stimulator  bagi  pengembangan kemampuan  anak  untuk  mencapai  prestasi,  baik  di sekolah  maupun  di masyarakat

9)    Pembimbing  dalam  mengembangkan aspirasi

10)   Sumber persahabatan atau teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah, atau apabila persahabatan diluar rumah tidak memungkinkan.

Sedangkan  dari  sudut  pandang  sosiologis,  fungsi  keluarga  dapat

diklasifikasikan  ke dalam fungsi-fungsi berikut :

a)  Fungsi  biologis,  artinya  keluarga  merupakan  tempat  memenuhi  semua

kebutuhan biologis keluarga seperti; sandang, pangan dan sebagainya.

b)  Fungsi  ekonomis,  maksudnya  dikeluargalah  tempat  orang  tua  untuk

memenuhi semua kewajibannya selaku kepala keluarga.

c)  Fungsi  pendidikan,  dimana  di keluargalah  tempat  dimulainya  pendidikan

semua anggota keluarga. dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, yang

diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu:

Artinya: Bersabda Rasulullah SAW, setiap anak dilahirkan di atas  fitrahnya  maka  kedua  orang  tuanya lah  yang menjadikannya  seorang  Yahudi,  Nasrani  atau  Majusi. (HR. Bukhari).

d)  Fungsi  sosialisasi,  maksudnya  keluarga  merupakan  buaian  atau

penyemaian bagi masyarakat masa depan.

e)  Fungsi  perlindungan,  keluarga  merupakan  tempat  perlindungan  semua

keluarga dari semua gangguan dan ancaman.

f)  Fungsi rekreatif, keluarga merupakan pusat dari kenyamanan dan hiburan

bagi semua anggota keluarganya.

g)  Fungsi agama, maksudnya keluarga merupakan tempat penanaman agama

bagi keluarga. Dasar pendidikan agama yang harus diberikan oleh keluarga

berdasarkan QS. Luqman:13

وَإِذْقَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَتُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (۱۳)

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.

h)  Fungsi ekonomi, dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ

Artinya:  Dan  kewajiban  ayah memberi makan  dan  pakaian  kepada  para  ibu

dengan  cara  yang  ma’ruf  (baik).  Seseorang  tidak  akan  dibebani (dalam  memberi nafkah), melainkan menurut standar kemampuannya. (QS. Al-Baqarah:233)

Pada surat An-Nisa ayat 9, Allah SWT memerintahkan supaya orangtua membimbing anak-anaknya dengan taqwa serta jangan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya dalam menghadapi tantangan hidup.

Artinya:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa: 9)

Sejak dulu, para  ulama  umat  Islam  telah  menyadari pentingnya pendidikan melalui keluarga. Syaikh Abu Hamid Al Ghazali ketika membahas tentang peran kedua orangtua dalam  pendidikan  mengatakan:  “Ketahuilah,  bahwa  anak kecil merupakan amanat bagi kedua  orangtuanya. Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong kepada  apa  saja  yang disodorkan kepadanya Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan dan berbahagialah kedua  orang  tuanya di dunia dari  akherat,  juga  setiap  pendidik  dan  gurunya.  Tapi  jika dibiasakan kejelekan dan dibiarkan sebagai mana binatang ternak,  niscaya  akan  menjadi  jahat  dan  binasa.  Dosanya pun ditanggung oleh guru dan walinya. Maka hendaklah  ia memelihara mendidik  dan membina  serta mengajarinya akhlak  yang  baik,  menjaganya  dari  teman-teman  jahat, tidak  membiasakannya  bersenang-senang  dan  tidak  pula menjadikannya  suka  kemewahan,  sehingga  akan  menghabiskan  umurnya  untuk  mencari  hal  tersebut  bila dewasa.”

Program pendidikan keluarga meliputi keseluruhan kewajiban hidup beragama yang di mulai dari ‘aqidah, syari’ah,ibadah dan akhlak yang diajarkan oleh orang tua itu sendiri kepada anggota yang lainnya, sehingga untuk menjaga kemungkinan terjadinya salah didik, maka orang tua berkewajiban mempelajari, memahami dan mengamalkan terlebih dahulu secara baik dan sesuai dengan ketentuannya.

Adapun pendidikan yang harus pertama kali diberikan oleh orang tua/keluarga ialah:

  1. Pendidikan agama dan spiritual adalah pondasi utama bagi pendidikan keluarga.
  2. Pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan islam , sebab tujuan tertinggi pendidikan islam adalah mendidik jiwa dan akhlak.
  3. Pendidikan jasmani, Islam memberi petunjuk kepada kita tentang pendidikan jasmani agar anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan bersemangat.
  4. Pendidikan akal adalah meningkatkan kemampuan intelektual anak, ilmu alam, teknologi dan sains modern sehingga anak mampu menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah.
  5. Pendidikan sosial adalah pendidikan anak sejak dini agar bergaul di tengah-tengah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip syari’at Islam. Diantara prinsip syariat Islam yang sangat erat berkaitan dengan pendidikan sosial ini adalah prinsip ukhuwah Islamiyah.

Sebagian tanggung jawab yang diberikan oleh Islam kepada keluarga terdapat dalam Al-Qur’an:

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At-Tahrim: 6)

Ibnu Amr bin al-’Ash menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
Artinya:

Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan mengerjakan shalat. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Kebolehan memukul bukan berarti harus/wajib memukul. Maksud pukulan atau tindakan fisik di sini adalah tindakan tegas “bersyarat”, yaitu: pukulan yang dilakukan dalam rangka ta’dîb (mendidik, yakni agar tidak terbiasa melakukan pelanggaran yang disengaja); pukulan tidak dilakukan dalam keadaan marah (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak sampai melukai atau (bahkan) membunuh; tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh melebihi 10 kali, diutamakan maksimal hanya 3 kali; tidak menggunakan benda yang berbahaya (sepatu, bata dan benda keras lainnya).

2. Guru/Sekolah

2.1 Pengertian guru

Dalam perspektif pendidikan Islam, guru disebut sebagai abu al-ruh, yaitu orang tua spiritual. Artinya setiap guru, khususnya yang beragama Islam terlepas apakah dia guru bidang studi agama atau tidak bertugas dan memiliki tanggung jawab dalam membimbing dan mendidik dimensi spiritual peserta didik sehingga melahirkan akhlakul karimah. Guru membawa misi penyempurnaan akhlak, sebagaimana misi diutusnya Rasulullah SAW.

اِنما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق

Artinya: Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.

Dalam paradigma Jawa , pendidik diidentikan dengan (gu dan ru) yang berarti “digugu dan ditiru”. Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru mempunyai seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru mempunyai kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didiknya.

2.2 Peranan dan tanggung jawab Guru dalam pendidikan

Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:

  1. Beriltizam dengan amanah ilmiah.
  2. Mengamalkan dan mengembangkan ilmu yang dipelajari.
  3. Senantiasa mengikuti perkembangan teknologi terbaru dalam pengajaran ilmu yang berkaitan.
  4. Dari masa ke masa guru hendaklah menelusuri sudut atau dimensi spirituality Islam dalam pelbagai lapangan ilmu pengetahuan.
  5. Senantiasa memanfaatkan ilmu untuk tujuan kemanusiaan, kesejahteraan dan keamanan umat manusia.
  6. Haruslah mendidik dan mengambil tindakan secara adil terhadap semua pelajar.

2.3 Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pendidikan

Sebagai lembaga pendidikan formal, tanggung jawab sekolah didasarkan atas tiga faktor, yaitu :

  1. Tanggung jawab formal, yaitu tanggung jawab sekolah sebagai kelembagaan formal kependidikan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya, pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Demikian pula pada pendidikan menengah, diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja.
  2. Tanggung jawab keilmuan, yaitu tanggung jawab yang berdasarkan bentuk, isi, dan tujuan, serta tingkat pendidikan yang dipercayakan masyarakat kepadanya.
  3. Tanggung jawab fungsional, adalah bentuk tanggung jawab yang diterima sebagai pengelola fungsional dalam melaksanakan pendidikan oleh para pendidik yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab melaksanakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelimpahan wewenang dan kepercayaan serta tanggung jawab yang diberikan oleh orang tua peserta didik. Pelaksanaan tugas tanggung jawab yang dilakukan oleh peserta didik profesional ini didasarkan atas program yang telah terstruktur yang tertuang dalam kurikulum.

Allah SWT berfirman:

Artinya:

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. At-Taubah:122)

Dari ayat di atas Allah SWT memerintahkan kepada kita umat Nabi Muhammad saw untuk memperdalam ilmu pengetahuan terutama ilmu agama. Dalam hal ini sekolah konvensional, pesantren maupun perguruan tinggi dapat dijadikan salah satu wadah yang berperan dalam memajukan kehidupan dan akhlak manusia.

3. Masyarakat

3.1 Pengertian masyarakat sebagai pusat pendidikan

Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

Kaitan antara masyarakat dan pendidikan dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu:

  1. i.            Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan maupun yang tidak dilembagakan
  2. ii.            Lembaga-lembaga kemasyarakatan dan atau kelompok sosial di masyarakat, baik langsung maupun tak langsung ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif
  3. iii.            Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun yang dimanfaatkan (utility). Perlu diingat bahwa manusia dalam bekerja dan hidup sehari-hari akan selalu berupaya memperoleh manfaat dari pengalaman hidupnya itu untuk meningkatkan dirinya. Dengan kata lain, manusia berusaha mendidik dirinya sendiri dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia di masyarakatnya dalam bekerja, bergaul, dan sebagainya.

3.2 Macam-macam kelompok sosial dan pendidikan masyarakat

serta Peranannya dalam pendidikan

Terdapat sejumlah lembaga kemasyarakatan atau kelompok sosial yang mempunyai peranan dan fungsi edukatif yang besar, diantaranya:

1. Kelompok Sebaya

Yang dimaksud kelompok sebaya (peers group) adalah suatu kelompok yang terdiri dari orang –orang yang bersamaan usianya. Terdapat beberapa fungsi kelompok sebaya terhadap anggotanya, antara lain:

a)      Mengajarkan berhubungan dan menyesuaikan diri dengan orang lain

b)      Memperkenalkan kehidupan masyarakat yang lebih luas

c)      Menguatkan sebagian dari nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat orang dewasa

d)      Memberikan pengetahuan yang tidak bias diberikan oleh keluarga secara memuaskan (pengetahuan mengenai cara citarasa berpakaian, music jenis tingkah laku tertentu, dll.)

e)      Memperluas cakrawala pengalaman anak sehingga ia menjadi orang yang lebih kompleks

2. Organisasi kepemudaan

Organisasi kepemudaan pada umumnya mempunyai prinsip dasar yang sama yakni menyalurkan hasrat berkelompok dari pemuda kepada hal-hal yang berguna. Disamping penambahan pengetahuan dan keterampilan, organisasi kepemudaan tersebut terutama sangat bermanfaat dalam membantu proses sosialisasi serta mengembangkan aspek afektif dari kepribadian (kejujuran, disiplin, tanggung jawab dan kemandirian)

3. Organisasi keagamaan

Peranan organisasi keagamaan pada umumnya sangat penting karena berkaitan dengan keyakinan agama. Karena semua organisasi keagamaan mempunyai keinginan untuk melestarikan keyakinan agama anggota-anggotanya, maka organisasi tersebut menyediakan program pendidikan bagi anak-anaknya, seperti:

v     Mengajarkan keyakinan serta praktek-praktek keagamaan dengan cara

memberikan pengalaman-pengalaman yang menyenangkan bagi mereka.

v     Mengajarkan tingkah laku dan prinsip-prinsip moral yang sesuai dengan keyakinan-keyakinan agamanya.

Pendidikan dari masyarakat artinya pendidikan harus memberikan jawaban   bagi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pendidikan oleh masyarakat artinya bahwa masyarakat bukanlah merupakan objek pendidikan, untuk melaksanakan kemauan negara atau suatu kelompok semata-mata, tetapi partisipasi yang aktif dari masyarakat, dimana masyarakat mempunyai peranan di dalam setiap langkah program pendidikannya.  Hal ini  berarti  masyarakat  bukan sekedar penerima belas kasih   dari   pemerintah,  tetapi   suatu   sistem   yang   percaya kepada kemampuan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pendidikan generasi mudanya.

Masyarakat Islam merupakan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai di antaranya adalah nilai Ketuhanan, Persaudaraan, Keadilan, Amar ma’ruf nahi munkar, dan Solidaritas. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an:

Artinya:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.

(QS. Al-Imron:104)

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S. Al-Hujurat:10)

Dari ayat tersebut amat jelas bahwa Islam menjunjung nilai persaudaraan, dimana ada unsur saling mengingatkan, memberi contoh, agar tercipta lingkungan madani. Oleh karena itu jelaslah bahwa Islam juga memandang bahwa sebuah masyarakat yang dijiwai nilai-nilai Islam harus berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.

4. PEMERINTAH

4.1 Landasan tanggung jawab pemerintah dalam pendidikan

Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Janji pemerintah ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003, ditandatangani Presiden 8 Juli 2003.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan: Pertama, “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 Ayat 1). Kedua, “setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 Ayat 1). Ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (Pasal 11 Ayat 1). Keempat, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 Ayat 2).

Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945, dan UU SPN No 20/2003, pemerintah wajib menyediakan pendidikan bermutu secara gratis kepada setiap warga negara. Secara rinci, Pasal 49 UU SPN No 20/2003 menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.

Rasulullah SAW bersabda, bahwa pemimpin (pemerintah) adalah pengabdi atau pelayan masyarakat sehingga pemerintah bertanggung jawab dalam  menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana khususnya dunia pendidikan di wilayahnya.

Sabda Rasulullah SAW:

Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na’im)

4.2 Peranan pemerintah dalam pendidikan

Pemerintah dalam hal ini mempunyai fungsi dan peranan untuk memimpin, mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses pendidikan yang harus terjadi di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.

Kewajiban utama pemerintah agar masyarakatnya berkualitas, berakhlak dan bermoral melalui pendidikan adalah :

  • Melakukan pelayanan pendidikan
  • Meningkatkan akses pendidikan.
  • Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
  • Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk dapat menimba ilmu.

4.3 Konsep Pendidikan pada zaman khalifah ar-Rosyidin

Dalam Islam, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) peserta didik serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana kebutuhan makan, minum, pakaian, rumah, kesehatan, dan sebagainya. Program wajib belajar berlaku atas seluruh rakyat pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menjamin pendidikan bagi seluruh warga dengan murah/gratis. Negara juga harus memberikan kesempatan kepada warganya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara murah/gratis dengan fasilitas sebaik mungkin (AnNabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah, hlm. 283-284).

Konsep pendidikan murah/gratis telah diterapkan oleh Khilafah Islam selama kurang lebih 1400 tahun, yaitu sejak Daulah didirikan di Madinah oleh Rasulullah saw. hingga Khilafah Ustmaniyah di Turki diruntuhkan oleh imperialis kafir pada tahun 1924 M. Selama kurun itu pendidikan Islam telah mampu mencetak SDM unggul yang bertaraf internasional dalam berbagai bidang. Di antaranya adalah Imam Malik bin Anas, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Bukhari sebagai ahli al-Quran, hadis, fikih, dan sejarah; Jabir bin Hayyan sebagai ahli kimia termasyhur; al-Khawarizmi sebagai ahli matematika dan astronomi; al-Battani sebagai ahli astronomi dan matematika; ar-Razi sebagai pakar kedokteran, dan kimia; Tsabit bin Qurrah sebagai ahli kedokteran dan teknik; Ibnu al-Bairar sebagai ahli pertanian khususnya botani, dan masih banyak lagi.

Dalam sistem Islam, hubungan Pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurusan dan tanggung jawab. Penguasa Islam, Khalifah, bertanggung jawab penuh dalam memelihara urusan rakyatnya. Setiap warga negara harus dijamin pemenuhan kebutuhan dasarnya oleh negara, termasuk dalam pendidikan. Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw.:

اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ

Artinya:

Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabanya atas rakyat yang diurusnya. (HR Bukhari dan Muslim).

Darimana Khalifah mendapatkan sumber dana untuk menjalankan pendidikan gratis dan bermutu?

Sumber dana untuk pendidikan bisa diambil dari hasil-hasil kekayaan alam milik rakyat. Dalam pandangan syariah Islam, air (kekayaan sungai, laut), padang rumput (hutan), migas, dan barang tambang yang jumlahnya sangat banyak adalah milik umum/rakyat. Rasulullah Saw. bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Artinya:

Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal: air, hutan dan energi. (HR. Ibn Majah).

Khalifah bertugas untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam tersebut dan mendistribusikannya kepada rakyat, misalnya untuk pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, dan sebagainya. Semua ini hanya mungkin terjadi jika sistem ekonomi Islam diterapkan oleh negara, termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam milik rakyat.

5.Mensinergikan Pendidikan di Rumah – Sekolah – Masyarakat

Pemerintah

Point terpenting yang menjadi rahasia suksesnya pendidikan yang dilakukan Rasulullah adalah keberhasilan beliau dalam mensinergikan pendidikan di rumah (oleh orang tua), di masyarakat (yakni dengan budaya di masyarakat yang telah berubah menjadi Islami, keamanahan birokrasi, keadilan pemimpin, dan keteladanan Rasulullah dan pemimpin publik lainnya) serta Negara (Rasulullah sebagai kepala negara yang mengatur setiap aspek kehidupan dengan Islam). Inilah yang menjadi kendala saat ini dan menuntut peran kita semuanya untuk mengubahnya.

Bagaimana tidak, di sekolah siswa diajari harus jujur (walaupun ada oknum yang mengajarkan tidak jujur, semisal membolehkan curang dalam ujian, atau justru sebagian gurunya yang curang), namun di masyarakat kecurangan dibiarkan merajalela. Di Sekolah diajarkan shalat, namun di rumah orang tuanya tidak shalat dan di masyarakat banyak orang juga meninggalkan shalat. Di sekolah di ajarkan bahwa suap adalah haram, namun fakta di masyarakat menunjukkan bahwa hampir setiap lini kehidupan telah terjangkiti penyakit suap ini. Di sekolah diajarkan bahwa aurat wajib di tutup, namun di masyarakat pornografi dibiarkan merajalela. Di sekolah diajarkan bahwa aturan Allah adalah aturan yang paling baik dan paling Adil karena dibuat oleh Yang Maha Mengetahui dan Maha Adil, namun di masyarakat aturan-aturan ini diinjak-injak dan yang dipakai justru aturan peninggalan penjajah. Faktor inilah yang memberikan andil besar dalam rusaknya generasi Islam Indonesia.

BAB III

PENUTUP

1.Kesimpulan

Pendidikan pada dasarnya adalah proses memanusiakan manusia (humanising human being) artinya pendidikan adalah suatu  upaya  pengangkatan  manusia ke taraf insani sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai   manusia   utuh, bermoral bersosial, berkarakter, berpribadi, berpengetahuan berohani. Pendidikan  merupakan salah satu sarana yang efektif untuk membina dan mengembangkan potensi yang ada pada diri  manusia. Hal tersebut dapat terlaksana apabila peran dan tanggung jawab lingkungan pendidikan dapat berfungsi dan saling bersinergi.

Keluarga   mempunyai   peranan   penting  dalam pendidikan,  baik  dalam  lingkungan  masyarakat  Islam   maupun   non-Islam.  Karena  keluarga merupakan  tempat pertumbuhan  anak   yang  pertama  di  mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada  masa  yang  amat   penting  dan  paling  kritis  dalam pendidikan  anak,  yaitu  tahun-tahun  pertama dalam kehidupannya dan pada usia selanjutnya. Disini merupakan tempat penanaman dasar pendidikan watak pribadi anak, pendidikan aqidah dan sosialnya.

Dalam perspektif pendidikan Islam, guru disebut sebagai abu al-ruh, yaitu orang tua spiritual. Artinya setiap guru, bertugas dan memiliki tanggung jawab dalam membimbing dan mendidik dimensi spiritual peserta didik sehingga melahirkan akhlakul karimah

Pendidikan dari masyarakat artinya pendidikan harus memberikan jawaban   bagi kebutuhan masyarakat itu sendiri. dimana masyarakat mempunyai peranan di dalam setiap langkah program pendidikannya

Pemerintah dalam hal ini mempunyai fungsi dan peranan untuk memimpin, mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses pendidikan yang harus terjadi di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.

2.Saran

1)      Para  orang  tua  hendaknya  mampu  dan  mau  menjadikan  diri  mereka

menjadi model  pembelajaran  spiritual  bagi  anak-anak mereka. Sehingga

dengan demikian anak akan memiliki figur yang akan ditiru dan dicontoh

bagi mereka setiap saat. Pendidikan  yang  diberikan  orang  tua  sangat  menentukan  perkembangan dan  pembentukan  kepribadian  anak. Untuk  itu  orang  tua  harus  berupaya mengoptimalisasikan  perannya  sebagai  pendidik  pertama  dan  utama  bagi anak.

2)      Bagi para akademisi, pemerhati pendidikan dan stake holder lainnya, agar ikut andil  dan  saling  bekerja  sama  dalam  meningkatkan  kualitas  sumber  daya manusia melalui  pendidikan  Islam  yang  dimanifestasikan, misalnya melalui rencana  pendidikan,  baik  berjangka  panjang  ataupun  pendek,  tujuan pendidikan,  komponen  kurikulum,  pelatihan  tenaga  kependidikan,  maupun anggaran  pendidikan,  sehingga  spirit  untuk  selalu  memajukan  dan mengembangkan pendidikan Islam tak akan pernah padam.

3)      Bagi setiap masyarakat dan individu muslim, hendaknya mampu meningkatkan kualitas SDM-nya dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dengan iman  dan  taqwa  (imtaq),  terutama  dengan metode  tazkiyah  al-nafs  sehingga menjadi pribadi muslim yang tangguh (insan shaleh).

4)    Bagi  penanggung  jawab  pendidikan  dan  dalam  hal  ini  adalah  pemerintah, hendaknya  lebih memperhatikan lagi terhadap tanggung jawabnya terhadap dunia pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, serta  mereformulasi  sistem  pendidikan  Islam  yang  berbasis sumber  daya manusia  (human  resources-based)

DAFTAR PUSTAKA

Alqur’an dan Terjemahnya.

________. 2000. Islam Untuk Ilmu Pendidikan. Jakarta: Depag RI

Tirtarahardja, Umar. 1994. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Depdikbud RI

Nizar, Samsul. 2009. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia

http://mhdkosim.blogspot.com/2008/06/tanggungjawab-guru-dalam-mendidik.html [Oleh: Muhammad Kosim LA, diunduh pada tgl: 20 Oktober  2009, pkl: 10.15]

http://www.mail-archive.com/rezaervani@yahoogroups.com/msg02928. html [Oleh : Alike Mulyadi Kertawijaya, diunduh pada tgl: 20 Oktober  2009, pkl: 10.26]

http://wuryanano.wordpress.com/2007/10/27/memahami-tanggung-jawab-2/feed/ [oleh:wuryano, diunduhpada tgl: 20 Oktober  2009, pkl: 10.18]

http://id.answers.yahoo.com/rss/question?qid=20080917064329AA3lmrc [Forum tanya jawab Yahoo. diunduh pada tgl: 20 Oktober  2009, pkl: 10.20]

http://educationforever.blogs.ie/2006/09/03/tanggung-jawab-masyarakat-dalam-pendidikan/ [Oleh: Alexa, diunduh pada tgl: 24 Oktober, pkl: 11.00]

Hello world!

Oktober 16, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!